Berita

Bupati Boalemo Dorong Perda Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja Sektor Informal

×

Bupati Boalemo Dorong Perda Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja Sektor Informal

Sebarkan artikel ini

FAKTAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo menggelar Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo, bertempat di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, S.Sos., MM, Kepala Cabang Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.

Dalam arahannya, Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, sehingga diperlukan regulasi berupa peraturan daerah untuk mendukung perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan bahwa selama ini aparatur sipil negara (PNS) telah mendapatkan jaminan asuransi, namun perhatian juga perlu diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti tukang panjat kelapa, nelayan, dan petani yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus dilindungi dan dialihkan dalam sistem jaminan sosial agar risiko-risiko kerja yang dihadapi dapat ditanggung oleh lembaga yang berwenang,” ujar Bupati.

Menurutnya, skema jaminan sosial ini pada dasarnya merupakan bentuk pengalihan risiko kepada lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan pelayanan.

Melalui forum group discussion tersebut, Bupati berharap agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan, sebagaimana peraturan daerah lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Semoga Perda ini segera diterbitkan sebagai dasar hukum kita dalam melaksanakan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *