FAKTAPUBLIK.ID – Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Boalemo, yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo di Villa Kencana Pantai Bolihutuo, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Provinsi Gorontalo Soraya Isfandari, S.Hut., M.T., M.A., para camat dan kepala desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya mereka yang secara turun-temurun tinggal dan menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi tantangan di Kabupaten Boalemo. Sejumlah lahan masyarakat masih mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan sehingga berpotensi menimbulkan konflik tenurial di bidang kehutanan.
“Lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo masih banyak terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga banyak terjadi konflik tenurial di bidang kehutanan,” ujar Lahmudin.
Ia menjelaskan, Kabupaten Boalemo memiliki kawasan hutan dengan luas sekitar 102.379,20 hektare atau sekitar 55,9 persen dari luas wilayah Kabupaten Boalemo yang tersebar dalam berbagai fungsi kawasan.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo memandang kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai langkah penting untuk membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan aspek hukum kehutanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Melalui kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Pemerintah Kabupaten Boalemo telah membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan antara aspek hukum kehutanan dan kepastian masyarakat,” jelasnya.
Lahmudin menegaskan, proses inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan krusial dalam memastikan setiap data yang diperoleh benar-benar akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan merupakan tahap krusial untuk mendapatkan data yang akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi dan proses inventarisasi serta verifikasi tersebut, dapat terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, masyarakat dan pihak terkait sehingga berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan dapat diselesaikan secara objektif, transparan dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Boalemo juga mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk berperan aktif dalam mendukung proses tersebut, terutama dalam memberikan informasi dan memastikan keterlibatan masyarakat di wilayah masing-masing












