Berita

Wabup Lahmuddin Hambali Buka Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Boalemo

×

Wabup Lahmuddin Hambali Buka Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Boalemo

Sebarkan artikel ini

FAKTAPUBLIK.ID – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, S.Sos, M.Si, membuka sidang Itsbat Wakaf terpadu dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat wakaf untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kegiatan tersebut digelar oleh Pengadilan Agama Tilamuta di Aula Gedung Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Boalemo, Kamis (27/8/2029).

Dalam sambutannya, Lahmuddin Hambali menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Wakaf terpadu merupakan sebuah terobosan luar biasa. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi, kolaborasi, dan kerja sama harmonis antara instansi vertikal dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan prima serta kemudahan bagi masyarakat Boalemo.

“Wakaf merupakan salah satu instrumen keagamaan yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat besar. Wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi pilar kesejahteraan umat, mulai dari pembangunan sarana ibadah, sarana pendidikan, hingga pemakaman umum,” ujarnya.

Namun, ia mengakui masih banyak tanah wakaf di Boalemo yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat. Status tanah yang hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan sangat rentan memicu sengketa di kemudian hari, terutama ketika terjadi pergantian generasi ahli waris.

“Mengenai tanah wakaf ini, sudah banyak kasus seperti ini terjadi di Boalemo. Masjid-masjid pernah dibongkar, tempat-tempat pendidikan juga pernah dibongkar karena status tanahnya tidak jelas. Dahulu, pemberian tanah tidak disertai surat-menyurat, hanya dalam bentuk lisan, dan hal itu paling banyak terjadi di Boalemo,” tuturnya.

Lahmuddin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan sidang Itsbat Wakaf terpadu tersebut.

“Alhamdulillah, dengan adanya sidang Itsbat Wakaf serta kolaborasi Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan, tanah wakaf di Boalemo dapat memiliki legalitas hukum dan terlindungi,” pungkasnya. (Ly)

(Sumber Foto: Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *