FAKTAPUBLIK.ID – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (6/7/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boalemo Ir. Husain Etango dan dihadiri Sekretaris Daerah Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP, M.Si., para anggota legislatif, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rum Pagau menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Ia mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta penyajiannya dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar akuntansi pemerintahan. Laporan tersebut juga telah melalui proses audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, hasilnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Bupati Rum Pagau.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Pertanggungjawaban tersebut juga harus dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Rum Pagau berharap penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat memberikan manfaat dalam memperkuat pengelolaan anggaran di masing-masing perangkat daerah.
“Saya berharap melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat, terutama bagi pengguna anggaran masing-masing OPD,” pungkasnya.












