FAKTAPUBLIK. ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo menegaskan bahwa setiap permohonan perceraian maupun pengajuan pernikahan kedua dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa harus memperoleh persetujuan langsung dari Bupati Boalemo, Rum Pagau. Ketentuan ini menjadi salah satu penegasan dalam rangka menegakkan disiplin dan menjaga stabilitas sosial di lingkungan birokrasi dan pemerintahan desa.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, saat membuka pertemuan koordinasi program kerja Posyandu Tingkat Kabupaten di Grand Amalia Hotel, Tilamuta, Sabtu (17/5/2025). Ia menyebut bahwa kini ketua Pengadilan Agama tidak akan menerima gugatan perceraian dari ASN atau kepala desa jika persetujuan hanya datang dari atasan setingkat kepala dinas.
“Semua urusan perceraian, atasan langsung adalah Bupati. Kalau hanya sampai kepala dinas, maka ketua pengadilan agama tidak akan menerima gugatan perceraian itu,” tegas Lahmudin Hambali. “Artinya, masalah perceraian ini kita akan selesaikan dulu di lingkungan pemerintah daerah untuk mencari solusi,” tambahnya.
Dalam konteks kebijakan publik, pendekatan ini dimaksudkan sebagai langkah preventif untuk mendorong penyelesaian masalah rumah tangga secara internal sebelum dibawa ke ranah hukum. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur etika dan tata tertib ASN, serta untuk menjaga marwah dan kredibilitas jabatan publik.
Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menegaskan bahwa permohonan menikah lagi bagi ASN dan Kepala Desa yang masih terikat pernikahan resmi sangat kecil kemungkinannya untuk disetujui. Bupati Rum Pagau disebut memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan integritas keluarga ASN dan kepala desa sebagai bagian dari stabilitas sosial di daerah. (*) Ly












