Tersangka Perkara JUT Dinas Pertanian Boalemo Rugikan Uang Negara Rp1,6M, Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

FAKTA PUBLIK.ID – Selasa, (08/10/2024) Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Boalemo melaksanakan proses penelitian tahap dua dan penyerahan tahanan dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Gorontalo atau Polda Gorontalo terkait dengan kasus jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun 2019 yang menimbulkan kerugian Negara sejumlah 1,6 Miliar Rupiah.

“Pada hari ini kami telah menerima tiga orang tersangka, yakni inisial, EN, ASP, dan DM.Kemudian untuk rencana kedepan yang ketiga orang ini akan kami limpah bersamaan dengan perkara sebelumnya JUT yang sebelumnya sudah ditahapi oleh Kejati Gorontalo berjumlah empat orang sehingga total berjumlah tujuh orang “, Kata Kasie intel, Muhamad Reza Rumondor, dalam konfrensi pers.

Selanjutnya Kasie intel, Muhamad Reza Rumondor mengatakan bahwa besar kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan akan dilakukan dalam waktu yang dekat.

“Untuk pelimpahan ke pengadilan,kami telah melakukan koordinasi, kemungkinan dalam waktu yang dekat ini,”tandasnya. (FP) LY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *