FAKTAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo menggelar Sidang Adat Tanggeyamo dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (17/2/2026).
Sidang adat tersebut dihadiri Bupati Boalemo Rum Pagau, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, Ketua Adat Kabupaten Boalemo Mizan Uwade, S.AP, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menyampaikan bahwa Sidang Adat Tanggeyamo merupakan tradisi yang terus dijaga sebagai bagian dari kearifan lokal dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan dan keputusan Pemerintah Pusat bersama para majelis ulama, 1 Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Sidang adat ini kita laksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan tradisi daerah, sekaligus memperkuat kebersamaan dalam menyambut bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Boalemo untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan memperbanyak sedekah, meningkatkan ibadah, serta menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi nilai pahala puasa.
Olehnya itu, ia berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan serta melaksanakan sholat dengan khusyuk, mengingat sholat merupakan ibadah agung dalam ajaran Islam yang menjadi tiang agama.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perbedaan keyakinan dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh menjadi pemicu perpecahan di tengah umat.
“Perbedaan adalah hal yang biasa, namun persatuan dan kebersamaan harus tetap kita jaga. Jangan sampai perbedaan penentuan 1 Ramadhan menimbulkan perpecahan di antara kita,” tegasnya.
Sidang Adat Tanggeyamo berlangsung khidmat dan penuh nuansa religius, mencerminkan sinergi antara nilai adat dan ajaran agama yang terus dijaga oleh masyarakat Boalemo dalam menyambut bulan suci yang penuh berkah. (**)







