Sekda Boalemo Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Patoameme

FAKTAPUBLIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S. Pd, MM, menghadiri sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, pada Rabu (26/2/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Desa Patoameme yang ke-22 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sherman Moridu mengapresiasi Pemerintah Desa Patoameme yang telah berinisiatif menggelar sidang isbat nikah terpadu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang ingin memperoleh kepastian hukum dalam pernikahan mereka.

“Kami sangat menyambut baik gagasan serta ide-ide yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Patoameme. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri,” ujar Sekda Sherman Moridu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, pasangan suami istri akan memperoleh kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.

“Kutipan akta nikah yang diterbitkan nantinya akan menjadi syarat utama dalam pengurusan Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak. Hal ini akan sangat membantu anak-anak kita agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Sekda berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan oleh Pemerintah Desa Patoameme. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh dokumen resmi pernikahan bagi yang belum memilikinya.

“Saya berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaatnya. Kutipan akta nikah sangat penting dalam berbagai urusan administrasi, sehingga ini menjadi kesempatan yang baik bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan,” pungkasnya. (*) Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *