Perbaikan Syarat 10.840 KTP, Malam Hari KPU Boalemo Terima Berkas Bakal Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan

FAKTAPUBLIK.ID – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati boalemo,Wahyudin Lihawa-Riko Djaini dan pasangan, Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo, akhirna berhasil memenuhi permintaan KPU,memperbaiki dokumen ke 1,syarat dukungan calon perseorangan yang beberapa waktu lalu dinyatakan berkas belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sekitar pukul 11.00 wita,Jumat,(7/6/2024),mereka datang ke Kantor KPU bersama pendukung,menyerahkan dokumen, beberapa diantaranya adalah KTP dan data,daftar nama dari yang memberi dukungan.

Dokumen itu diterima oleh Ketua KPU, Yuyun Antu, bersama komisioner,Meks Lagibu, Febriani Silvia Biya, Yulius S. Silingade, dan Sekretaris KPU Ismet Padja.

Sebelumnya verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon perseorangan di KPU Boalemo sudah berjalan sejak 3 Mei hingga 2 Juni 2024,dan diperpanjang selama lima hari mulai dari 3 Juni hingga 7 Juni 2024.

“Hari atau waktu terakhir ini,dua pasangan bakal calon telah memasukan syarat dukungan perbaikan ke KPU, ” Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Boalemo, Meks Lagibu.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi perbaikan tersebut mulai dari tanggal 8 juni sampai 18 Juni 2024,hingga masuk pada verifikasi faktual.

Jika memang pasangan bakal calon keduanya bisa memenuhi syarat dukungan,maka dipastikan akan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kalau misalnya dia mencukupi dengan ketentuan 10.840 untuk masing-masing Bapaslon, maka mereka bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” Kata Meks Lagibu. (*) Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya