Pemkab Boalemo Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40 Ribu

FAKTAPUBLIK.ID – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 bagi umat Muslim di Kabupaten Boalemo. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar di Ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, Rabu (11/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, dan dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Boalemo Mus Moha, Ketua MUI Kabupaten Boalemo Luqmanul Hakim Abubakar, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, serta unsur pemangku adat.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati Lahmudin Hambali menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah Ramadhan tahun ini telah disepakati sebesar Rp40.000 dan hanya ditetapkan dalam satu golongan.

“Tahun ini penetapan zakat fitrah yang telah disepakati hanya satu golongan sebesar Rp40.000, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan dua golongan,” ujar Wabup.

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp20.000 per hari bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan syariat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Boalemo Mus Moha menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing desa. Ia berharap mekanisme tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan kewajiban mereka sebagai umat Muslim dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *