Pemkab Boalemo Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Melalui Prosesi Adat Tanggeyamo

FAKTAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo secara resmi menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah melalui prosesi adat Tanggeyamo yang digelar di Rumah Jabatan Bupati pada Sabtu, (28 /2/2025). Prosesi adat yang sarat makna ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh adat setempat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S.Pd, MM, yang mewakili Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, serta Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos. Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, pimpinan OPD, serta para pemangku adat yang turut berpartisipasi dalam penetapan awal bulan suci Ramadhan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu menyampaikan bahwa prosesi adat Tanggeyamo memiliki esensi yang sama dengan sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Dalam adat Gorontalo, Tanggeyamo menjadi sarana untuk menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah dengan tetap berpedoman pada keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sidang isbat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Tanggeyamo merupakan tradisi warisan leluhur Gorontalo yang terus dipertahankan hingga kini. Tradisi ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk bersama-sama menentukan awal Ramadhan dengan penuh kebersamaan dan nilai budaya yang luhur. “Adat Tanggeyamo telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Gorontalo dan juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya 1 Ramadhan 1446 Hijriah melalui prosesi adat ini, masyarakat Boalemo diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh khidmat dan kebersamaan, serta tetap menjaga tradisi leluhur yang menjadi kebanggaan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *