FAKTAPUBLIK.ID – 3 April 2025,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo mengeluarkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian. Melalui surat edaran resmi, Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an dan sholat tepat waktu sebagai bagian dari indikator penilaian kinerja.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, hingga Kepala Desa dan Kepala Sekolah, menekankan pentingnya peningkatan disiplin, nilai spiritual, dan partisipasi sosial pegawai di lingkungan Pemkab Boalemo.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi pegawai Muslim untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an selama 10 menit setelah jam masuk kerja, serta menghentikan aktivitas pekerjaan 10 menit sebelum azan untuk bersiap menjalankan sholat tepat waktu.
Tak hanya itu, kehadiran dalam setiap kegiatan keagamaan dan sosial yang digelar pemerintah juga menjadi bagian dari penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan honorarium Non-ASN. Edaran tersebut menyebutkan bahwa absensi pada kegiatan-kegiatan tersebut akan dipantau oleh masing-masing OPD.
“Pelaksanaan edaran ini bukan sekadar formalitas, tapi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesungguhan oleh seluruh aparatur, dari tingkat kabupaten hingga desa,” tegas Wabup Lahmuddin dalam pernyataan tertulisnya.
Selain aspek spiritual, edaran itu juga memuat instruksi agar aparatur ikut aktif menyebarluaskan informasi resmi Pemkab, termasuk kegiatan pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui berbagai kanal media dan platform Instagram.
Edaran ini turut ditembuskan kepada Bupati Boalemo sebagai bagian dari pertanggungjawaban administratif, dan mencakup seluruh OPD dan unit kerja sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjalankan kebijakan secara menyeluruh.(*) Ly