FAKTAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (16/6/2025), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Boalemo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, dan dihadiri oleh para anggota legislatif serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, dalam pidato resminya menegaskan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah setiap akhir tahun anggaran.
“Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyajiannya telah dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelas Bupati Rum Pagau.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa laporan tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo dan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)—sebuah capaian yang mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
“Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, kita dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial, dan politik,” tutup Bupati. (**) Ly