Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Perusahaan dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato

Laporan Fakta Publik, Jemi Bakio|Pohuwato, Gorontalo

FAKTAPUBLIK.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan sudah  5 orang telah menjadi tersangka kasus pengrusakan di perusahaan tambang emas Pani Gold Project , Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan penyerangan terhadap anggota Polisi.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanannya di Polda Gorontalo.Namun meski begitu Aparat Penegak Hukum (APH) belum menyampaikan  peran masing masing dari ke-5 tersangka tersebut.

“Hari ini kita sudah tetapkan tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Polda Gorontalo. mereka ditetapkan tersangka terkait pengrusakan di perusahaan tambang emas Pani Gold Project , Pembakaran Kantor Bupati dan penyerangan terhadap anggota Polisi.ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Sabtu (23/9/2023).

Dikatakan bahwa APH akan mengembangkan pemeriksaan sehingga kemungkinan besar kata Kabid Humas, Desmont Harjendro selanjutnya akan  ada tersangka lainnya.

Selain itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan bahwa APH lebih lanjut akan memelakukan pemeriksaan terhadap identitas seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan guna memastikan apakah para pelaku benar benar bekerja sebagai penambang emas.

Sementara warga lainnya yang tidak terbukti bersalah sudah di pulangkan ke rumah masing masing.

“Memang sudah ada beberapa orang yang sudah dipulangkan dan hanya dijadikan saksi,”Kata Dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *