KPU Pohuwato Gelar Rakor Penetapan Titik Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye

Laporan Jurnalis Fakta Publik, Jemi Bakio, Pohuwato, Gorontalo.

FAKTAPUBLIK.ID – Kamis, (16/11/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Koordinasi Persiapan penetapan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato di Hotel Irene, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Dian Fadjriyanti Pakaya menyampaikan Koordinasi ini menjadi langkah awal dan sangat penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.

“Dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye harus memenuhi prinsip keadilan, terbuka, proporsional serta tidak berpihak karena hal ini untuk digunakan oleh para kandidat dan partai politik untuk kampanye.

Lebih lanjut Dian menjelaskan data yang telah Bapak/Ibu petakan dan kumpulkan ini nantinya akan kami bahas bersama sejumlah stakeholder untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan tentang Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu tahun 2024,” kata Dian.

Bertepatan di tempat yang sama, Iskandar Ibrahim didapuk memaparkan materi Kebijakan kampanye pemilu tahun 2024.

“Dimana, Iskandar membahas berbagai hal terkait dengan pemasangan APK, termasuk pedoman teknis, peraturan yang berlaku, serta peran masyarakat dalam pengawasan proses tersebut. Iskandar juga memberikan informasi terkait dengan regulasi pemasangan APK, termasuk ukuran, lokasi yang diizinkan, dan batas waktu pemasangan.

Diketahui tahapan Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Waktu 75 hari ini Partai Politik Peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan Kampanye.

Kegiatan ini dihadiri Anggota KPU Pohuwato, Jajaran Sekretariat KPU Pohuwato dan diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM se-Kabupaten Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *