FAKTAPUBLIK.ID – Dengan adanaya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,yakni, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo, KPU Boalemo terus melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas penyelenggara pemilu sebagai langkah untuk mensukseskan PSU tanggal 13 Juli 2024.
Sabtu pagi,29 Juni 2024 KPU Boalemo kembali menggelar Bimtek bertempat di ruang rapat KPU Boalemo. Pada kesempatan itu ketua KPU Yuyun Antu menekankan agar petugas penyelenggara pemilu di Boalemo selalu menjaga integritas dan validitas selama proses PSU berlangsung.
“Pelaksanaan PSU ini, diharapkan integritas dan validitas proses pemilihan tetap terjaga,” Kata Dia.
Selain itu, di kesempatan yang sama, Anggota KPU, Yulius Steven menyampaikan bahwa PSU merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sama sama mengawal pemilihan yang demokratis agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melalui PSU, kesempatan diberikan kepada pemilih untuk turut serta mengawal demokrasi, memastikan bahwa pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Kata Yulius.
Hasil dari pemungutan suara ulang akan menjadi penentu akhir proses pemilihan umum menggantikan hasil dari pemungutan suara sebelumnya. Hal ini diterangkan oleh Meks Lagibu yang juga sebagai anggota KPU Boalemo.(*) Ly