Laporan Jurnalis Fakta Publik,Boalemo,Gorontalo.
FAKTAPUBLIK.ID – Mencermati pernyataan Urip Eka Stovia, S,STP pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Boalemo,Selasa (24/10/2023), yang telah diberitakan oleh Fakta Publik.Id, saat ini ada narasi yang perlu diluruskan oleh Tim Redaksi Fakta Publik.Id soal pernyataan tersebut.
Tim Redaksi Fakta Publik.Id menerangkan bahwa dalam RDP tersebut, Urip Eka Stovia menyampaikan kepada Ketua DPRD Boalemo tentang pasal 26 Undang undang Desa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Diloato, dan bukan memberikan pernyataan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Diloato,Anton Naki.
Terkait dengan aspirasi masyarakat,Urip Eka Stovia selaku Tim Teknis Dinas Sosial PMD, mengatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Desa Diloato,guna memastikan informasi yang beredar terhadap Kades Diloato yang telah menikahi istri sah orang lain.
“Berdasarkan perintah Pak Ketua, setelah kami cek,ternyata benar Pak Ketua, yang bersangkutan mengakui,” Ucap Urip menerangkan kepada Ketua DPRD Eka Putra Noho.
Pada RDP itu, Urip juga menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Desa Diloato yang meminta kepada Pemerintah Daerah,Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo untuk melakukan pengkajian kembali terhadap persolan yang mendera Kades Anton Naki,termasuk menyampaikan permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan rekomendasi dari DPRD Boalemo.
Keterangan Urip Eka Stovia yang disampaikan pada RDP tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang tokoh pemuda Desa Diloato,Zulkifli Bantali.
Kepada Faktapublik.Id, Zulkifli mengapresiasi respon positif Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo yang dinilai memiliki niat baik,menerima aspirasi masyarakat Desa Diloato untuk mau melakukan pengkajian kembali terhadap kasus yang dialami Kades Anton Naki.