Dugaan Penyerobotan Hak Atas Tanah,Pengadu Harap Perkara Ini Diproses Sesuai Prosedur Hukum Yang Berlaku

FAKTAPUBLIK.ID, BOALEMO – Dugaan penyerobotan tanah milik dari “BI” di dusun satu desa lahumbo yang telah dilaporkan ke polres boalemo, karena dilakukan dengan cara melawan hukum oleh oknum warga desa lahumbo kecamatan tilamuta “HY” dan oknum warga desa pangi kecamatan dulupi“RH”  telah ditangani oleh Reskrim Polres Boalemo.

Sejak mengadukan masalah dugaan penyerobotan tanah ke SPKT Polres Boalemo pada sabtu (5/8/2023), “BI” selaku pengadu mengaku  telah satu kali menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) , yakni pada senin (7/8/2023),yang selanjutnya saksi mata berinisial “AI” juga telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada Senin (21/8/2023).

Setelah dikonfirmasi oleh media ini pada senin (21/8/2023) pukul 19.50, Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua, menyampaikan bahwa terlapor belum mau diambil berita acara pemeriksaan (BAP) sebab keduanya masih bermohon meminta kesempatan untuk membawa masalah ini ke pemerintah desa guna melakukan pertemuan atau musyawarah.

Namun BI”mengatakan bahwa pertemuan untuk melakukan musyawarah kepada kedua belah pihak tidak terjadi di desa.

Setelah mengetahui bahwa tidak terjadi pertemuan musyawarah di desa lahumbo, Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua mengatakan bahwa dirinya akan memanggil kembali kedua terlapor “RH” dan “HY ” untuk dilakukan BAP.

“Mereka meminta waktu untuk kembali ke desa, jadi saya masih kasih waktu mereka,makanya saya tunggu sampai besok, kalau besok tidak ada, saya akan BAP mereka” Kata Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua.

Terkait dengan permintaan upaya pertemuan musyawarah di desa, BI” mengatakan bahwa sejak tanggal 21 Agustus 2023 tidak terjadi pertemuan atau musyawarah di desa lahumbo dan hingga sampai saat ini “BI”selaku pengadu mengaku belum mengetahui perihal perkembangan proses perkara dugaan penyerobotan hak atas tanah miliknya.

” Saya belum tau kalau sudah bagaimana proses masalah ini, pokoknya sudah dipercayakan ke penyidik karena jabatan mereka juga kan di sumpah, jadi kalau mengabaikan sumpah nanti Allah yang mengetahui, pembalasan dari Allah mengelebihi dari yang kita harapkan,pokoknya kita percayakan saja ke penyidik” Ucap “BI” kepada media ini, Sabtu (26/8/2023).

Dengan demikian, “BI” selaku pengadu berharap kepada penyidik Polres Boalemo yang menangani perkara tersebut agar benar benar menjalankan tugasnya secara profesional, menindaklanjuti perkara ini menjadi terang benderang, bersikap adil serta memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Andai  tidak ditemukan atau ada ditemukan peristiwa tindak pidana maka saya harap penyidik memproses sesuai presedur hukum yang berlaku,lakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau di BAP” Harap “BI”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya