FAKTAPUBLIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Boalemo memastikan seluruh sekolah di wilayahnya menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Aplikasi RKAS, sebagai sistem informasi berbasis teknologi, menjadi alat utama dalam mempermudah pengelolaan dana BOS. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan yang mewajibkan semua jenjang pendidikan menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.
“Kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS harus menyusun RKAS berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan sekolah. Ini penting untuk memastikan penggunaan dana BOS lebih terarah dan sesuai prioritas,” ujar Kepala Dikbud Boalemo, Irwan Dai, Senin (02/12/2024).
Irwan menambahkan bahwa penyusunan RKAS merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menjadikan BOS sebagai instrumen utama peningkatan akses dan mutu pendidikan.
“Kami berharap, dengan bimbingan yang diberikan, setiap sekolah mampu menyusun RKAS yang lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan dana BOS,” tutup Irwan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan pendidikan yang lebih profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Boalemo.