Laporan Jurnalis Fakta Publik|Boalemo
FAKTA PUBLIK.ID, BOALEMO – Oknum Kepala Dusun Desa Lahumbo yang berinisial “HY” dilaporkan ke Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan kebun milik salah seorang warga dusun satu Desa Lahumbo.
Dugaan perbuatan melawan Hukum itu terbongkar saat salah seorang warga Lahumbo,Aiman Ismail menemukan
oknum Kadus “HY” sementara dalam keadaan bekerja lahan kebun yang bukan miliknya, dengan tanpa melalui prosedur atau tanpa melakukan pemberitahuan kepada pemilik lahan kebun yang berinisial “BI”.
Sangat disayangkan, kepala dusun yang seharusnya menjadi panutan,ternyata tak mampu memberikan contoh teladan kepada masyarakat.
Kepada Media ini,Aiman Ismail selaku saksi mata menerangkan, bahwa oknum Kepala Dusun yang akrab di sapa Ato itu,mengaku hanya menjalankan perintah dari Ono yang diketahui sebagai warga Desa Pangi Kecamatan Dulupi.
Dalam kesempatan itu, Aiman menuturkan bahwa dirinya sempat bertanya kepada “HY“perihal aksi nekat yang berani bekerja lahan kebun yang ia ketahui benar bukan miliknya.
” Kenapa kamu kerja kebun ini, begitu tanya Aiman kepada oknum kadus HY. Saya di suruh Ka Ono, jawab HY yang akrab disapa Ato itu. Lanjut Aiman, kalau ada yang nyuruh kamu,sebelum kerja sebaiknya kamu itu baku tanya dulu, apalagi kamu sebagai kepala dusun,” Tutur Aiman.
Menariknya apa yang disampaikan oleh Aiman Ismail sontak saja dijawab oleh “HY” dengan melontarkan “pokoknya dikasih bersih dulu, nanti kita lihat siapa yang akan turun bertindak disini (keberatan) “, begitu yang disampaikan HY kepada Saya, ujar Aiman saat menemui pemilik lahan kebun “BI” pada Jumaat (4/8/2023).
Untuk itu, atas pernyataan HY yang menginginkan siapa yang akan turun “bertindak” (untuk keberatan) , pemilik lahan kebun “BI” menempuh jalur hukum, melaporkan oknum Kepala Dusun HY ke Polres Boalemo pada Sabtu,(5/8/2023) untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau begitu ucapannya, persoalan ini sebaiknya menempuh jalur hukum” Kata “BI”
Laporan “BI” ke Polres Boalemo dibuktikan dengan surat tanda Terima laporan tertanggal 05 Agustus 2023,perihal perkara “Penyerobotan Tanah” yang ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Dua, Erwin Siramba.
Selanjutnya “BI” menyampaikan bahwa lahan kebun yang terletak di dusun 1 desa lahumbo itu adalah benar benar miliknya yang sebelumnya dikelola keturunan ismail secara turun temurun.
“Tanah itu sudah turun temurun dikerjakan,dan sejarahnya sangat jalas sekali, kakek saya Ismail alias Mirunia,panggilan akrabnya te Tuwapo, di kebun itu Dia menanam pohon kelapa tapi yang tumbuh hidup hanya 6 pohon kelapa, karena dirusak oleh sapi” Sambungnya
“setelah itu Papa saya yang kelolola lahan itu dia juga menanam pohon kelapa tapi yang tumbuh hidup hanya 2 pohon kelapa, kemudian pada tahun 1965 saya sendiri yang kerja lahan kebun itu, waktu itu saya masih bujang. dan pada tahun 1975 setelah menikah saya bangun pondok dan tinggal menetap di kebun itu bersama istri, dan tahun 1975 itu juga saya menanam pohon kelapa, dan yang tumbuh hidup 25 pohon kelapa, semua pohon kelapa yang saya sebut itu ada buktinya” Kata Dia
“Lahan kebun itu sudah lama memiliki keabsahan surat resmi, yang dalam surat itu saksinya kepala desa yang pertama,Alm,Hino Manopo, waktu itu Lahumbo sudah berdiri sendiri,telah pisah dari Desa Mohungo, Dari dulu lahan kebun itu dibayar pajak,dan sekarang saya yang bayar pajak itu. Makanya kalau ada yang ingin mempertanyakan tentang sejarah tanah kebun itu, mari datang kerumah dibicarakan secara baik baik supaya jelas dan paham, nanti saya jelaskan siapa saja saksi saksi yang mengetahui kebun dan pohon kelapa itu, saksi yang pernah kerja pohon kelapa itu masih ada. bukan main sembarang bekerja, bertindak gampang seperti orang yang tidak punya adab” Pungkasanya kepada Media ini.











