FAKTAPUBLIK.ID — Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas permasalahan pertambangan di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman. Rapat tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Selasa (30/9/2025).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, didampingi Wakil Bupati Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh Kapolres Boalemo, Dandim 1316 Boalemo, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Wakil Ketua Pengadilan, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, perwakilan Karyawan Pabrik Gula, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para kepala desa terkait.
Dalam arahannya, Bupati Rum Pagau menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Boalemo terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi. Ia menolak keras adanya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo, khususnya di Desa Saripi.
“Pertambangan di Boalemo, khususnya di Desa Saripi, memang sudah ramai diperbincangkan di seluruh Provinsi Gorontalo. Namun, saya tegaskan, tidak boleh ada penambang yang masuk sebelum izin resmi keluar,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Rum Pagau menekankan bahwa Pemerintah Daerah ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Boalemo berjalan secara profesional, aman, dan berizin, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Saya tidak mau pertambangan di Boalemo bersifat ilegal, dan saya tidak ingin rakyat Boalemo maupun rakyat Gorontalo menjadi korban gara-gara tambang,” ujarnya.
Bupati juga memberikan peringatan keras kepada Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) agar tidak memaksakan diri untuk beroperasi sebelum seluruh proses perizinan selesai.
“Saya tidak mau ada pihak yang dirugikan. Saya juga mendengar sudah banyak penambang dari luar daerah yang mencoba masuk ke Boalemo. Saya tegaskan, tambang di Boalemo ini hanya untuk masyarakat Boalemo,”pungkasnya.(*)












