FAKTAPUBLIK.ID (JAKARTA) – 11 Agustus 2025, Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, memaparkan potensi sumber daya mineral yang dimiliki Kabupaten Boalemo dalam rapat bersama PT Aneka Tambang (Antam) yang digelar di jakarta.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Boalemo memiliki cadangan pertambangan logam dan batuan bernilai ekonomi tinggi, termasuk batuan andesit yang melimpah.
Potensi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pengelolaan potensi pertambangan harus dilakukan secara bijaksana, mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bupati.
Rapat tersebut turut membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pertambangan, khususnya pada sektor batuan yang melimpah di wilayah Boalemo.
Agenda pembahasan meliputi kemungkinan kerja sama investasi, mekanisme pemanfaatan sumber daya, serta pengawasan bersama agar pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebagai landasan hukum, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di Kabupaten Boalemo mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara khusus, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. (LY)








