FAKTAPUBLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo memperpanjang verifikasi administrasi dokumen calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan selama lima hari. Tahapan verifikasi administrasi yang dijadwalkan oleh KPU sejak 3 Mei hingga 2 Juni 2024 itu diperpanjang hingga 7 Juni 2024.
Perpanjangan jadwal verifikasi administrasi itu dilakukan karena berkas dua pasangan bakal calon jalur perseorangan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan sejumlah poin krusial, beberapa diantaranya adalah kedua pasangan calon jalur perseorangan memasukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Selain dari itu ada penulisan nama dan alamat yang salah hingga data yang tidak sesuai.
“Mulai dari KTP ganda, contohnya seperti satu KTP dikirimkan ke KPU sebanyak lima kali dan juga ada penulisan nama, alamat dan data KTP yang salah, itu juga mempengaruhi,” Kata Ketua KPU, Yuyun Antu dilansir dari TRIBUNGORONTALO.COM, Rabu (5/6/2024).
Selanjutnya, Yuyun Antu menyampaikan bahwa perbaikan hingga pemasukan berkas persyaratan bakal calon jalur perseorangan ke KPU mulai dari tangal 3 Juni hingga 7 Juni 2024,dan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi perbaikan tersebut mulai dari tanggal 8 juni sampai 18 Juni 2024,hingga masuk pada verifikasi faktual.
Diharapkan masing masing bakal pasangan calon tidak memasukan dokumen persyaratan berupa KTP dari anggota kepolisian, TNI, ASN, penyelenggara pemilu,PPK,PPS, panitia pengawas dan perangkat desa serta diharapkan tidak memasukan data pendukung yang berstatus berdomisili di kabupaten boalemo.
Selain dari itu pasangan calon jalur perseorangan diharapkan tidak memasukan KTP ke KPU Boalemo yang sudah dimiliki dan dimasukan oleh pasangan calon jalur perseorangan lainnya.
Diketahui bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ada dua pasangan, yakni pasangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini dan pasangan Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo.(*) Lily







