Aktivis Roy Syawal Tegaskan Pemda Boalemo Jangan Diam, Pecat Oknum Kades Penbar Yang Diduga Salahgunakan Wewenang

FAKTAPUBLIK.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, semakin memanas dan tak bisa diabaikan lagi. Roy Syawal, selaku orator Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Kabupaten Boalemo, dengan lantang mendesak Pemerintah Daerah Boalemo untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian terhadap oknum kepala desa pentadu barat. Bagi Roy, hal ini tidak sekadar isu lokal, tetapi sudah menyentuh ranah yang lebih besar, yaitu kehormatan dan integritas pemerintahan desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah merusak tatanan pemerintahan yang ada.

Roy Syawal menilai bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pentadu Barat ini telah mencoreng nama baik desa dan bahkan membawa dampak buruk bagi citra Kabupaten Boalemo secara keseluruhan. Di tengah maraknya pemberitaan dan pembicaraan masyarakat, sulit untuk menutup mata dari kenyataan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah internal desa, tetapi sudah menjadi sorotan publik yang sangat serius. Bagaimana mungkin sebuah desa yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan kepemimpinan yang baik, justru dihantam dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik?

“Tentu kita harus bertanya, sampai kapan Pemerintah Daerah Boalemo akan diam? Apakah mereka akan terus menyaksikan kerusakan yang terjadi di lapisan pemerintahan paling dasar, yaitu pemerintahan desa?”, kata Roy Syawal dalam Rilis tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

Foto, Roy Syawal saat unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Boalemo

 

Dugaan bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu atau tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa ini semakin menguat. Roy Syawal pun menilai bahwa Pemerintah Daerah Boalemo tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan masalah ini, bahkan menurut Roy Pemda Boalemo terkesan lepas tangan.

“Ketika kepala desa bertindak semena-mena, kewenangan dan hak Kepala Daerah Pj Bupati Boalemo seakan “dikebiri” oleh tindakan sepihak yang diambil oleh oknum kepala desa tersebut”, kata Roy.

Dengan tegas Roy menerangkan bahwa sebagai kepala daerah yang diamanahi kekuasaan oleh negara, Pj Bupati Boalemo seharusnya tidak membiarkan kejadian seperti ini berlalu begitu saja. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan kewenangan yang sangat jelas bagi kepala daerah untuk bertindak atas dasar hukum demi menjaga integritas pemerintahan desa.

“Tidak ada alasan bagi Pemda untuk berpangku tangan ketika salah satu kepala desa yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok”, Kata Roy

Roy menyampaikan bahwa Ini adalah saat yang tepat bagi Pj Bupati Boalemo untuk menunjukkan ketegasan dalam mengambil keputusan. Roy berharap Pemerintah daerah jangan sampai terkesan lemah dan tidak mampu untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang seharusnya memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik.

“Tindakan tegas berupa surat pemberhentian terhadap Kepala Desa Pentadu Barat yang diduga menyalahgunakan kewenangan adalah langkah pertama yang harus segera diambil untuk menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang merusak tatanan pemerintahan desa”, tegasnya.

Tentunya, kasus ini menjadi gambaran bahwa masyarakat tidak bisa lagi dipermainkan dengan birokrasi yang lamban dan tidak responsif. Sebagai pemimpin, Pj Bupati Boalemo harus segera turun tangan dan menuntaskan masalah ini dengan cara yang adil dan tidak pandang bulu. Jika tidak, bukan hanya kepercayaan terhadap Pemerintah Daerah yang akan tercoreng, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk bagi seluruh tatanan pemerintahan desa di Kabupaten Boalemo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *