Laporan Jurnalis Fakta Publik, Jemi Bakio
FAKTA PUBLIK. ID, POHUWATO – Pertambangan tanpa izin yang berlokasi di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato,Gorontalo dinilai telah memberi dampak negatif.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pertambangan tanpa izin (Peti) diantaranya merusak lingkungan, merusak pasilitas jalan, bahkan dinilai telah menimbulkan dampak sosial terhadap lahan pertanian terutama petani yang berada disekitar areal.
Akibat dari Peti tersebut,memicu munculnya gelombang protes dari pemerhati Daerah, hingga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Barisan Rakyat Bergerak (BARAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Pohuwato, Senin (21/8/2023).
Dalam aksi itu,Salah satu orator mendesak kepada Kapolres Pohuwato agar mengambil tindakan tegas untuk menertibkan para oknum pengusaha tambang ilegal.
Disampaikan juga, Jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Polres Pohuwato, maka masyarakat akan mengambil tindakan dengan memblokade jalan yang menuju lokasi pertambangan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Barisan Rakyat Bergerak (Barak) Kabupaten Pohuwato juga dipicu oleh akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) yang sudah berlangsung lama namun belum mendapat tindakan tegas dan perhatian serius dari Polres Pohuwato.











