BeritaBoalemoNasionalProvinsi Gorontalo

Boalemo Larang Penyanyi Berpakaian Terbuka dan Pria Berpakaian Wanita di Panggung, Gelombang Penertiban Menguat di Gorontalo

×

Boalemo Larang Penyanyi Berpakaian Terbuka dan Pria Berpakaian Wanita di Panggung, Gelombang Penertiban Menguat di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

FAKTAPUBLIK.ID – Setelah menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir, sikap Pemerintah Kabupaten Boalemo terkait larangan mengundang penyanyi pria berpakaian wanita dalam acara hiburan masyarakat kini resmi memiliki landasan administratif. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/WABUP/18/VI/2026 tentang Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Hajatan dan Kegiatan Kemasyarakatan yang ditandatangani Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyelenggara hajatan tidak diperbolehkan mengundang penyanyi pria yang mengenakan pakaian wanita untuk tampil dalam acara hiburan masyarakat.

Selain itu, penyelenggara kegiatan juga diminta tidak menghadirkan penyanyi yang berpakaian tidak sopan atau berpakaian terbuka dalam berbagai kegiatan hajatan, baik pesta pernikahan, syukuran, khitanan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Terbitnya surat edaran tersebut menjadi penegasan resmi atas sikap pemerintah daerah yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Kebijakan yang sempat memunculkan beragam tanggapan itu kini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan hajatan dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Boalemo.

Pemerintah Kabupaten Boalemo memandang bahwa hajatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang publik yang perlu tetap memperhatikan etika, kesopanan, ketertiban, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Boalemo ini menambah daftar daerah di Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah lebih dahulu mengambil sikap terhadap bentuk-bentuk hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan norma sosial, budaya, dan nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat.

Selain mengatur bentuk hiburan yang ditampilkan, surat edaran tersebut juga mengingatkan penyelenggara kegiatan agar menjaga keamanan, ketenteraman, kebersihan, dan ketertiban selama acara berlangsung, serta mematuhi waktu pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah turut menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo menegaskan bahwa kemeriahan sebuah hajatan tetap dapat berlangsung, namun harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap norma, etika, ketertiban, serta nilai-nilai yang menjadi pijakan kehidupan masyarakat. (*) Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *