Laporan Jurnalis Fakta Publik, Jemi Bakio|Pohuwato
FAKTAPUBLIK.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato menggelar apel pasukan dalam rangka Operasi Zebra Otanaha tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, SH, S.I.K, MH, di halaman Mapolres Pohuwato, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra Otanaha 2023 tersebut, sasarannya pengguna kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi dalam berkendara dan pelanggaran disiplin berlalu lintas.
Operasi Zebra Otanaha berlangsung selama 14 hari atau mulai sejak Senin tanggal 4 sampai dengan 17 september 2023 dengan engusung tema “Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”.
Lebih lanjut Operasi Zebra Otanaha di awali dengan pemasangan pita Zebra Otanaha secara simbolis oleh pimpinan apel AKBP Joko Sulistiono, SH, S.I.K, MH, serta turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau bersama unsur Forkopimda lainya.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono berharap agar dengan adanya pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2023 ini, bisa meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara dan terciptanya ketertiban berlalulintas serta dapat menurunka angka kecelakaan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pohuwato, IPTU Brata Citra S. Purnomo mengatakan tujuan dari operasi Zebra Otanaha ini ialah tetap mengedepankan pentingnya tertib dalam berlalu lintas serta menghimbau kamseltibcarlantas terhadap masyarakat agar lebih paham lagi dalam berkendara guna mengurangi angka kecelakaan dan turunnya angka pelanggaran.
“Yang kami tekankan dari operasi Zebra ini kepada seluruh masyarakat yakni lebih tertib lagi berlalulintas dan lengkapi surat-surat serta hindari perjalanan di bawah minuman beralkohol,” ucap IPTU Brata Citra S. Purnomo.
Tak hanya itu, IPTU Brata Citra S. Purnomo menyampaikan terkait adanya laporan tentang balapan liar yang ada d blok plan, pihaknya akan melakukan penertiban serta patroli pada malam hari.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut, meliputi 7 sasaran perioritas antara lain,Knalpot racing,penggunaan kendaraan dibawah umur,berkemudi melebihi dari aturan tiga orang,berboncengan lebih dari tiga orang,mengonsumsi minuman beralkohol bagi pengendara roda dua dan roda empat, mengendarai kendaraan melebihi kecepatan,dan kelengkapan kendaraan lainnya.











