FAKTAPUBLIK.ID – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, mengukuhkan Pendamping Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan se-Kabupaten Boalemo, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.
Pengukuhan turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kaswad, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Boalemo, Mus Moha, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Hamka Isa Boyola, para Kepala KUA se-Kabupaten Boalemo, serta penyuluh di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali menegaskan bahwa pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Boalemo.
Menurutnya, UPZ kecamatan berperan sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di tingkat lokal.
“UPZ harus menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Amanah yang telah diberikan melalui SK ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan profesional,” tegas Wabup.
Ia berharap para pendamping UPZ yang telah dikukuhkan mampu bekerja maksimal dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Boalemo, Mus Moha, menyampaikan bahwa sebanyak 70 pendamping UPZ telah dikukuhkan dan akan bertugas di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Boalemo.
Ia menjelaskan, pembentukan UPZ di tingkat kecamatan merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Dengan adanya UPZ kecamatan, potensi zakat di daerah diharapkan dapat tergali secara optimal dan dikelola secara lebih efektif. Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BAZNAS berharap pengelolaan zakat semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di daerah. (**)






