FAKTAPUBLIK.ID (BOALEMO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo resmi menerima Dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk dibahas lebih lanjut. Penerimaan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Senin (11/8), sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengatakan seluruh fraksi DPRD menyatakan kesepakatannya untuk menerima rancangan akhir RPJMD, yang selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme tata tertib dewan.
“Semua fraksi menerima rancangan akhir RPJMD 2025–2029 dan pembahasannya akan sesuai mekanisme tata tertib dewan,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan dokumen perencanaan tersebut akan berpedoman penuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mencakup amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan, sekaligus mengukur keberhasilan pembangunan melalui indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Dengan diterimanya rancangan akhir RPJMD 2025–2029, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boalemo akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih detail,” tutupnya. (LY)





