FAKTAPUBLIK.ID (BOALEMO)– Penjabat Bupati Boalemo,Hendriwan,menghadiri sidang paripurna DPRD pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, bertempat di ruang sidang DPRD. Jum’at (31/3/2023).
Sidang tersebut dipimpin ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho,yang dihadiri Sekretaris Daerah,Sherman Moridu,Forkopimda,para Wakil Ketua DPRD dan pimpinan OPD dilingkungan pemkab Boalemo.
Penjabat Bupati Boalemo, Hendriwan,dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik (SPBE) merupakan pengajuan tata kelola Pemerintahan yang bersih,berkualitas,
Efektif, transparansi dan akuntabel.
“Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),bukan sekedar aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian Pemerintahan.Sistem ini meliputi beberapa domain kegiatan Pemerintahan dan Informasi serta layanan,”katanya.
“Revolusi teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan peluang bagi Pemerintah untuk melakukan inovasi Pembangunan aparatur Negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ” Sambungnya.
Kegiatan ini diakhiri menyerahkan dokumen rencana Peraturan Daerah (Ranperda ) oleh Penjabat Bupati Boalemo,Hendriwan kepada Ketua DPRD Karyawan Eka Putra, untuk dibahas di tingkat Fraksi.(fp)