FAKTAPUBLIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah mengumumkan secara resmi tentang lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye.
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat tempat umum ,seperti lokasi sekolah,perguruan tinggi,lokasi rumah sakit,puskesmas,tempat tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah atau tempat tempat umum lainnya yang pemasangan balihonya dapat mengganggu aktivitas masyarakat umum.
Hal ini ditegaskan oleh Iskandar Ibrahim selaku ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas),Sumber Daya Manusia (SDM) pada Rapat Koordinasi Penetapan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye yang digelar oleh KPU Kabupaten Pohuwato, bertempat di Sunrise Hotel’s & Home Stay, Marisa,Jumat (17/11/2023).
Rapat tersebut mengikutsertakan Peserta Pemilu Tahun 2024,Partai Politik, serta dihadiri oleh Forkopimda,dan Pemangku Kepentingan.
Iskandar Ibrahim menerangkan bahwa larangan pemasangan alat peraga kampanye yang telah diatur berlaku untuk seluruh desa disetiap Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
“Pengaturan pemasangan APK tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, maka partai politik (parpol) peserta pemilu wajib mematuhi aturan kampanye” Kata Dia.
Rapat akbar itu dihadiri oleh seluruh komisioner/Anggota KPU Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato, serta turut dihadiri oleh Unsur Kesbangpol Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Kejaksaan Negeri Pohuwato serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato.