Laporan Jurnalis Fakta Publik|Boalemo
FAKTA PUBLIK.ID, BOALEMO – Gerakan Demontrasi kembali berlangsung di awal pekan, ratusan masyarakat desa diloato melancarkan aksinya di depan kantor bupati boalemo pada Senin (14/8/2023).
Mereka meminta kepada Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu agar menonaktifkan Anton Naki dari jabatan kepala desa. Masa aksi pun memaksa menorobos pintu masuk yang dijaga Polisi PP, sehingga terjadi aksi saling dorong,adu kekuatan bahkan hingga nyaris adu pisik.
Dalam aksinya, masyarakar yang terdiri dalam jumlah besar itu, melontarkan bahwa kepala desa terpidana Anton Naki karena tersangkut kasus perzinahan sudah tidak pantas lagi untuk memimpin masyarakat desa diloato.

Seorang Tokoh Masyarakat Diloato, Rahmat Ismail dengan tegas menyampaikan bahwa perlakuan bejat Kades Anton Naki sudah meresahkan masyarakat Diloato.
Dia pun mengatakan bahwa seluruh masyarakat desa diloato benar benar menjadi gaduh dan menolok keras terhadap Anton Naki untuk tidak dikembalikan lagi menjadi Kepala Desa Diloato.
“Meskipun Anton Naki diaktifkan secara regulasi, Kami tetap menolak anton naki sebagai kepala desa dan meminta Pj Bupati untuk mencopot Anton Naki dari jabatan Kepala Desa,” Lanjut Dia
“Seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran berat harusnya ini yang menjadi pegangan Pemerintah untuk memberhentikan secara permanen” Kata Rahmat Ismail kepada Media Fakta Publik.Id.
Fakta yang mengejutkan, karena tak dapat menemui Penjabat Bupati Boalemo, dengan riuh masa aksi melagukan yel yel dadakan yang berdiksi ‘copot” Penjabat Bupati, “copot” Penjabat Bupati.

Seperti diketahui bahwa masyarakat Diloato sudah 6 kali melakukan aksi demonstrasi ke Pemerintah Boalemo, protes Kades Anton Naki agar tidak lagi diaktifkan,namun lagi lagi aksi protes itu belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
“Copot Penjabat Bupati” Demikian teriak masa aksi.
Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta,nomor XX/Pid.B/2022/PN Tmt, bahwa Kasus perzinahan yang dilakukan Anton Naki dengan Sekdes Diloto itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut,Pengadilan Negeri Tilamuta menjatuhkan terdakwa Anton Naki berupa Pidana selama 6 bulan.





