Laporan Jurnalis FAKTAPUBLIK, Jemi Bakio
FAKTAPUBLIK. ID, POHUWATO – Setelah sebelumnya melaksanakan RDP perihal alih fungsi hutan Kota ke Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Marisa, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi gabungan, yakni Komisi II dan III,bahas persolan dugaan perampasan Hutan Desa Hulawa yang berada di Kecamatan Buntulia untuk dijadikan lahan hutan milik negara.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Camat Buntulia, Kepala Desa Hulawa, pihak LPHD, dan KPH serta Pimpinan PT. PGP, Selasa (18/07/2023).

Kepada awak media, Ketua DPRD Nasir Giasi menerangkan bahwa munculnya polemik dugaan perampasan hutan desa, disebabkan adanya pihak Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang telah dua kali mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan, dari hutan Desa ke hutan Negara.
“Kenapa ini muncul ke permukaan, karena ada usulan,dua kali usulan ke pihak kementerian untuk kemudian perubahan kawasan menjadi hutan negara, yang tadinya hutan produksi terbatas ada permohonan 237 hektare ke kementerian dari teman teman LPHD ini, disini titiknya, ” Lanjut Dia
“Kalau tidak diusulkan ini tidak membuat gaduh atau riuh di Masyarakat, Kata Nasir
Usulan atau permohonan alih fungsi kawasan hutan oleh pihak LPHD ditolak oleh Kementerian, bahkan kata Nasir perusahaan juga melakukan permohonan, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari kementerian.
“Dua kali pengusulan ke kementerian dua kali juga ditolak.Tidak ada jawaban, perusahaan pun melakukan permohonan, itu pun sampai hari ini belum di jawab,” Ucap Nasir.
Dengan demikian, Nasir Giasi selaku Ketua DPRD Pohuwato dengan tegas mengatakan bahwa kawasan hutan desa masih tetap milik desa secara utuh dan belum mengalami perubahan kawasan berdasarkan SK yang ada.
“Kami pertegas bahwa hutan desa ini masih tetap utuh dan milik desa, belum ada perubahan, karena tidak ada perubahan kawasan terhadap SK yang keluar. Hari ini masih tetap mengacu pada SK menteri kehutanan dan lingkungan hidup tahun 2019,” Jelas Ketua DPRD Nasir Giasi.