Laporan, Jurnalis Faktapublik, Jemi Bakio
FAKTAPUBLIK.ID,POHUWATO – Mohammad Afif Resmi menjadi Anggota DPRD Pohuwato Pengganti Antar Waktu (PAW) 2019-2024 setelah diambil sumpah/janji dan dilantik melalui sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nasir Giasi, bertempat di Ruang Sidang Utama,Senin, (15/5/2023).
Diketahui,Mohamad Afif, A,Md,Kep,Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Hj, Mariyati Yusuf S,Pd.
Sidang Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igrisa, Sekretaris Daerah Iskandar Datau,dan para Asisten,serta Staf Ahli Bupati.
Nasir Giasi mengucapkan, Saya selaku Pimpinan beserta Anggota DPRD Pohuwato lainnya mengucapkan Selamat kepada mohamad Afif A,Md,Kep atas di ambilnya Sumpah/Janji sebagai anggota DPRD PAW di sisa masa jabatan periode 2019-2024.
“Ini sesuai keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 143/1/IV/2023 tanggal 12 april 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), ” Lanjut Nasir Giasi.
“Insya Allah di sisa masa jabatan 2019-2024 ini Mohamad Afif yang biasa di sapa Mantri Afif, bisa berkreatif dan berinovasi demi kesejahtraan Masyarakat Pohuwato dalam sisa waktu kurang lebih satu tahun kedepan,” Harap Ketua DPRD.
Sementara itu, Selaku Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Mohamad Afif menuturkan akan beradaftasi dengan jabatannya.
“Dan kita akan lihat agenda selanjutnya tentang pembahasan di Dprd nanti, Ucapnya. .