Luar Biasa! Komisi II dan Pemda Pohuwato Bergerak Cepat Selesaikan Keluhan Nelayan

Laporan Jurnalis Fakta Publik, Jemi Bakio

FAKTAPUBLIK.ID,POHUWATO – Menindaklanjuti aspirasi para nelayan lokal yang tak setuju dengan adanya peraturan Pemerintah Pusat terkait dengan pemindahan tempat pembongkaran ikan (TPI) ke luar daerah Pohuwato, DPRD Pohuwato melalui komisi II kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (20/7/2023).

RDP yang diduduki oleh mayoritas masyarakat nelayan Pohuwato itu
dipimipin oleh Iwan Abay dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,Amrin Umar.

Iwan Abay menjelaskan, bahwa alasan Pemerintah Pusat memindahkan tempat pembongkaran ikan ke luar daerah Pohuwato bertujuan untuk mempermudah para petugas yang di turunkan oleh pemerintah pusat ketika melakukan pendataan hasil tangkapan ikan dari para nelayan.

“Yang mana para petugas mengaku kesulitan untuk mendata, sebab nelayan pohuwato tidak melapor secara jelas hasil tangkapan ikan tersebut” Begitu kata Aleg yang energik itu.

Terbitnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sontak membuat  para nelayan resah,karena merasa akan mengeluarkan biaya yang banyak ketika harus membongkar ikan di luar Daerah Pohuwato.

Keresahan para nelayan lokal, mendapat respon positif dari anggota Komisi II,sehingga mendesak pemerintah daerah untuk mencarikan solusi.

Sebelumnya  Iwan Abay menerangkan bahwa di provinsi Gorontalo,daerah yang dinilai strategis, sehingga lolos menjadi tempat pembongkaran ikan hanya tiga daerah, salah satunya yang lolos adalah TPI yang berada di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Yang lolos jadi pusat pembongkaran ikan hanya tiga di Provinsi Gorontalo, terutama yang terdekat di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, jadi otomatis nelayan kita harus bongkar hasil tangkapan ikan ke Boalemo, kalau kita prediksikan akan memakan biaya banyak. Jelas Iwan Abay.

Menariknya,persolan ini segera ditangani oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, Melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Amrin Umar langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang menghasilkan solusi bahwa kata dia, pemerintah pusat telah merespon permintaan para nelayan untuk tetap membongkar ikan di TPI Pohuwato.

“Terkait permintaan untuk lokasi pembongkaran ikan tetap di TPI pohuwato, sebab pemerintah pusat telah merespon” Kata Kadis yang cepat dan tanggap itu.

“Alhamdulillah mereka telah merespon itu. Jadi kita akan merubah yang tadinya izin pusat tempat bongkar ikannya di Tilamuta, kita akan pindahkan ke Marisa, Kabupaten Pohuwato,” tandas Amrin Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *