KPU Boalemo Matangkan Tahapan Pilkada 27 November 2024

FAKTAPUBLIK.ID – Rabu (19/6/2024), Sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Gedung Putra Tunggal,Kecamatan Tilamuta, PPK dan PPS se Kabupaten Boalemo mengikuti bimbingan teknis tahapan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kegiatan ini digelar oleh KPU sebagai upaya mematangkan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boalemo.

Ketua KPU, Yuyun Antu mengatakan, bahwa penyelenggara pilkada memiliki tugas penting,mengadministrasikan proses tahapan pilkada dan hasil akhir pilkada.

“Kita harus menyadari apa yang menjadi tugas kita sebagai penyelenggara teknis dalam pelaksanaan pilkada, berulang ulang saya sampaikan, tugas kita mengadministrasi kan proses dan hasil pemilukada. Kata Dia.

Yuyun tampak jelas menerangkan, bahwa begitu penting masyarakat pemilih atau yang dipilih harus tercatat dalam administrasi lembaga negara. Hal ini bertujuan agar setiap warga negara bisa memberikan hak suara di tempat pemungutan suara, pemilihan bupati dan wakil bupati boalemo tanggal 27 November 2024.

Mengenai administrasi yang dimaksud itu adalah, masyarakat sebagai pemilih atau sebagai yang dipilih wajib menunjukkan dokumen pendukung berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas penyelenggara teknis pemilihan bupati dan wakil bupati boalemo.

“Tugas kita bukan meloloskan atau tidak meloloskan,memang dipilih dan memilih itu adalah hak setiap warga negara, tetapi dalam proses pelaksanaannya maka pemilih atau yang dipilih harus teradministrasikan dalam lembaga lembaga negara, ” Kata Yuyun.

“Bagi yang suda berumur 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak untuk memilih, tetapi kalau tidak ada dokumen pendukung administrasi berupa KTP maka dia tidak bisa dilayani sebagai pemilih” Sambungnya.

Tak hanya masyarakat pemilih, tetapi bagi orang yang mencalonkan diri untuk dipilih melalui jalur perseorangan, maka sebelum memasukkan dokumen administrasi ke KPU, wajib memastikan kebenaran syarat dukungan KTP.

“Begitu juga hak untuk dipilih,administrasinya harus terpenuhi. Bagi calon perseorangan administrasinya apa, yaitu kebenaran dukungan KTP itu harus dipastikan, dan akan kita pastikan melalui verifikasi faktual, ” Begitu Kata Yuyun Antu.

Selanjutnya Yuyun menyampaikan bahwa mulai tanggal 21 juni 2024,seluruh penyelenggara teknis pemilihan kepala daerah akan melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati boalemo jalur perseorangan.

Tak sampai disitu, Ketua KPU itu meminta kepada seluruh penyelenggara teknis, agar dalam melakukan verifikasi faktual benar benar taat dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku.

“Taat pada peraturan perundang-undangan, karena hari ini kita masih merayakan hari raya qurban, maka taatnya sama dengan taatnya nabi Ibrahim ketika mendapat perintah untuk berkurban, ” Harapnya.

“Maka tidak ada satu pun alasan yang menjadi penghalang bagi kita dalam melaksanakan verifikasi faktual ini, termasuk kehadiran di bimtek ini, ” Demikian Yuyun berkata dengan tegas.(*) Ly.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *