Kepala Sekolah Tak Lagi Bisa Menjabat Selamanya, Bupati Boalemo Tekankan Kepatuhan Regulasi Baru

FAKTAPUBLIK.ID – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, secara resmi membuka Rapat Kerja Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Implementasi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Amalia, Kamis (26/6/2025), dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Irwan Dai, M.Pd, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Boalemo.

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menekankan pentingnya memahami dan menerapkan regulasi baru mengenai masa jabatan kepala sekolah. Berdasarkan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2025, jabatan kepala sekolah dibatasi hanya selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, jika yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik.

“Artinya, maksimal masa jabatan kepala sekolah adalah delapan tahun atau dua periode. Setelah itu, tidak lagi diangkat sebagai kepala sekolah, baik di sekolah yang sama maupun di tempat lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan akan kembali ke jabatan fungsional sebagai guru, sesuai golongan dan sertifikasi masing-masing.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan sistem manajemen kepegawaian berbasis merit. Tujuannya untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, memberi peluang kepada calon kepala sekolah yang potensial, serta menjaga dinamika dan mutu tata kelola pendidikan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Rum Pagau mengajak seluruh kepala sekolah untuk menerima perubahan ini dengan lapang dada, karena merupakan bagian dari transformasi manajemen pendidikan yang lebih terstruktur dan bermartabat.

“Mari kita jadikan regulasi ini sebagai langkah maju menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *