FAKTA PUBLIK.ID – Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai dugaan manipulasi dalam proses pengusulan tunjangan daerah khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, Kabid GTK ,Ashwad,mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi isu tersebut.
Saat mendapat informasi tersebut, Ashwad,Kabid GTK, langsung mengambil tindakan mengundang operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Boalemo,Ramang yang juga merupakan penanggungjawab persoalan ini.
Ashwad menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan Ibu Leny Manggena, S.Pd, Kepala Sekolah di SDN 6 Dulupi, yang tidak termasuk kategori sekolah daerah khusus.
Sementara terkait dengan pelaksana tugas Leni Manggena di SDN 12 Dulupi, tertanggal 19 juni 2024,itu sudah tidak terbaca di aplikasi SIM Tunjangan Daerah Khusus.
“Saat mendapat informasi ini saya sebagai kabid GTK mengundang Operator penanggung jawab,Bapak Ramang,menayakan tentang permaslahan ini,kejadian Guru ASN untuk tunjangan ibu Leny Manggena S.Pd,merupakan kepsek definitif di SDN 6 dulupi yang bukan merupakan kategori sekolah daerah khusus”, Ujar Kabid PTK,Ashwad,dalam keterangan tertulisnya,Rabu (30/10/2024).
Klarifikasi mengenai situasi ini. Ashwad,Kabid GTK, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan tunjangan frofesi,tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di Daerah.
“Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi, RI,Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah. Pasal 17 Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah”, Kata Kabid Ashwad dalam keterangan tertulisnya.
Mengutif Aktualgorontalo, bahwa,sebelumnya persoalan ini muncul setelah diketahui bahwa Hendra Saidi, yang sedang menjalani tugas belajar di Yogyakarta sejak Agustus, justru diusulkan sebagai penerima Dasus.
Menanggapi situasi ini,Hendra Saidi, seorang guru buka suara dan membantah dugaan manipulasi dalam proses pengusulan tunjangan daerah khusus. Ia menyatakan bahwa dirinya berhak buka suara karena namanya sudah disebut dalam media pemberitaan tanpa memakai inisial.
Hendra menjelaskan bahwa pada bulan Juli dan Agustus, ia tetap aktif mengajar dan berkontribusi dalam kegiatan pramuka serta gerak jalan. “Secara hukum, saya masih berhak mendapatkan tunjangan untuk dua bulan di triwulan ketiga ini,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, bahwa ia hanya berhenti mengajar pada akhir Agustus dan mengonfirmasi bahwa tunjangan yang seharusnya diterima hingga saat ini belum diterimanya.
“Menindaklanjuti berita yang beredar, berhubung nama saya yang disebut tidak pakai inisial,maka saya berhak bersuara.
Saya dibulan juli dan agustus masi masuk full. Bahkan berkonstribusi dikegiatan pramuka, gerak jalan dan lain lain, bahkan masi mengajar.
Jadi secara UU saya masih berhak dapat yang 2 bln di triwulan ini.
Saya berangkat sekolah diakhir agustus. Jadinya september tidak lagi dapat saya, hanya dapat 2 bulan di triwulan 3,sedangkan yang diperebutkan belum saya terima. Dan mohon ma’af “, Begitu kata Hendra Saidi secara singkat, dalam keterangan tertulisnya. *Ly