FAKTAPUBLIK. ID – Yang dapat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang atau PSU tanggal 13 Juli 2024 hanyalah yang terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan sudah menggunakan hak pilih pada Pemilu tanggal 14 Pebruari 2024.
“Banyak pertanyaan terkait dengan orang yang termasuk dalam DPTb atau sudah mengurus atau memilih di Kota Gorontalo kemudian dia terdaftar dalam DPT Boalemo, maka sesuai yang disampaikan pimpinan kami RI semalam itu tidak bisa menggunakan hak pilih,karena pada tanggal 14 pebruari DPTb nya di Kota Gorontalo “, Begitu yang diterangkan oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu pada Rapat Koordinasi anatara KPU, Bawaslu dan Pj Bupati Boalemo,bertempat di Rumah Dinas Bupati, Rabu (10/7/2024).
Tak sampai disitu, Bagi narapidana yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Lembaga Pemasyarakatan pada pemilu 14 pebruari 2024,namun kemudian telah dinyatakan bebas dari hukuman maka dianjurkan mengurus kembali DPTb agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 13 Juli 2024.
“Bagi pemilih lapas, DPTb nya di lapas namun pada saat ini dia sudah keluar dari lapas, misalnya warga desa Hungayonaa, dia memilih di TPS Hungayonaa, dia terdaftar di DPT Hungayonaa, selama dia tidak mengurus DPTb maka dia tidak bisa memilih, ” Kata Yuyun.
Selain itu dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan calon legislatif Provinsi Gorontalo Dapil 6, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato tanggal 13 Juli 2024 terdapat kriteria hak pilih bagi yang berumur 17 tahun.
“Misalnya pada tanggal 13 Juli ada yang sudah berumur 17 tahun kemudian karena dia sudah punya KTP elektronik, dia memaksa untuk memilih sementara dia tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK pada tanggal 14 pebruari kemarin. Jadi kalau dia memaksa memilih maka PSU berpotensi akan di PSU kembali”, Ungkapnya lagi.
Yuyun Antu menegaskan bahwa yang berumur 17 tahun atau yang sudah menikah, meskipun sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) namun tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK pada pemilu 14 pebruari 2024 maka tidak akan mendapat hak pilih pada PSU tanggal 13 Juli 2024.
“Masalah data pemili juga berpotensi untuk di gugat, sudah punya KTP tapi tidak berhak memilih. Jadi yang ada DPT, DPTb dan DPK pada saat pemilu 14 pebruari kemarin hanya itu yang menggunakan hak pilih di PSU 13 Juli 2024”, Ujarnya. (*) Ly