Laporan, Jurnalis Faktapublik, Jemi Bakio
FAKTAPUBLIK.ID, POHUWATO– Beredar informasi bahwa tenaga kontrak (Honorer) Kabupaten Pohuwato terancam akan di berhentikan. Pemberhentian tenaga kontrak mengacu pada regulasi sebagaimana di keluarkan oleh PAN-RB itu sendiri.
Menyukapi persolan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi bersama perwakilan Fraksi DPRD, melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kamis,(15/6/2023).
Kunjungan tersebut akan membahas nasib tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang berjumlah sekitar lebih dari seribu dua ratus orang yang dikabarkan akan di berhentikan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Berdasarkan hal itu, Ketua DPRD Nasir Giasi bersama Fraksi DPRD Pohuwato meminta berupa solusi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kiranya dapat memberikan petunjuk guna langkah langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah Pohuwato.
“Mudah mudahan hasil dari pertemuan ini akan kami tindak lanjuti, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di daerah kita tercinta”, Tutur ketua DPRD Nasir Giasi dua periode itu.