FAKTA PUBLIK.ID-Ditengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024,muncul kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Kecamatan Botumoito. Tentu saja hal ini menjadi sebuah persolan yang harus disikapi serius oleh Bawaslu Boalemo.
Panwaslu yang dipercaya bisa menciptakan Pemilu yang baik, aman,tertib,dan damai,justru disalahgunakan oleh salah seorang oknum Panwaslu Kecamatan Botumoito yang diduga mengajarkan pendidikan politik yang tidak etis.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panwaslu kecamatan Botumoito berinisial “IS” terjadi di salah satu group whatsapp. Apa maksud “IS”menuliskan kalimat ini “Cara paling sederhana, jalin hubungan baik dengan parpol parpol dan kasih bakalae dorang”, ” Titip info valid dari dorang terkait gerakan lawan politik disekitar dorang”.
“IS”memberikan keterangan kalimat yang dinilai tidak bermoral karena dampaknya bisa memecah belah kerukunan dan persatuan warga. Hal itu pun membuat sejumlah pemerhati daerah menjadi geram,hingga mendesak Bawaslu Boalemo agar memecat oknum Panwaslu tersebut karena diduga kuat telah melanggar kode etik profesi Panwaslu.
Dilansir dari GoPublis co.id, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, yang selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian,memastikan pelanggaran,yang kemudian ditindaklanjuti berpijak pada regulasi dan kewenangan Bawaslu.