Di Ruang Komisi 1 Urip Eka Stovia Ungkap Pelanggaran Kades Diloato

Laporan Jurnalis Fakta Publik,Boalemo,Gorontalo.

FAKTAPUBLIK.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi 1 DPRD Boalemo pada Selasa (24/10/2023) memberi kegembiaraan bagi masyarakat Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman.

Pasalanya asprasi yang selama ini disuarakan oleh masyarakat Desa Diloato mendapat respon positif dari tim teknis Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo.

Dihadapan Ketua DPRD Eka Putra Noho yang disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa Diloato, Urip Eka Stovia selaku bagian tekniksi,dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo mengaku baru mengetahui persoalan Kades Diloato yang menikahi istri sah orang lain.

Untuk itu,melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),Urip menjelaskan persolan ini kepada Ketua DPRD Eka Putra Noho, bahwa pasal perkawinan dan pasal 26 UU Desa nomor 6. Tahun 2014 yang menjadi dasar tuntutan Masyarakat Desa Diloato adalah benar adanya.

“Pasal 26 huruf b, Kewajiban kepala desa menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan.Jelas ya,bahwa menikahi istri orang itu melanggar peraturan perundang-undangan” Lanjut Urip

“Pasal 26 huruf k, Kepala Desa itu berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakt di Desa. Jelas ya, Buktinya masyarakat Desa Diloato sampai hari ini masih berseteru, masih bersengketa”, Jelas Urip

“Pasal 26 huruf m, Kepala Desa membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa. Dimana masyarakat Gorontalo menjunjung tinggi dan menghormati adat istiadat, yang kemudian ini menjadi faktor utama bapak, ibu, masyarakat menolak kehadiran Anton Naki memimpim desa”, Tambahnya.

 

Setelah mengetahui, Urip Eka Stovia S. STP, membenarkan bahwa Kades Diloato Anton Naki telah melakukan perkawinan diluar undang undang, yang mana Kades Anton Naki telah menikah dengan istri sah orang lain.

“Mohon maaf bapak ibu,kami di pemda tidak mengetahui hal itu, bahkan saya baru tau itu berdasarkan perintah pak ketua, setelah kami cek ternyata benar Pak Ketua, yang bersangkutan mengakui,” Ucap Urip.

“Bagi saya secara pribadi,tentunya ini pak ketua merupakan Presiden buruk bagi Desa desa lain. Oleh karena itu pimpinan DPRD Boalemo kiranya dapat memberikan rekomendasi,untuk kemudian kami bisa berikan laporan kepada pimpinan kami,dalam hal ini Bupati Boalemo, untuk dilakukan kajian tambahan terkait dengan status pernikahan kades Anton Naki, ” Kata Urip penuh harap.

Permohonan rekomendasi yang diharapkan oleh Urip Eka Stofia, menjadi sebuah harapan besar bagi Masyarakat Desa Diloato, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BPD Diloato Fitri Malopo,bila nanti terbit rekomendasi dari DPRD Boalemo kiranya bisa menjadi sebuah kekuatan bagi Pj Bupati,Sherman Moridu untuk menyelesaikan persolaan di Desa Diloato yang masyarakatnya tidak mau lagi dipimpin oleh Kades Anton Naki.

Lebih aneh lagi Ketua BPD Fitri Malopo membeberkan fakta yang mengejutkan, bahwa suami sah dari istri yang dinikahi siri oleh Kades Anton Naki, sudah berulang kali menemui istri sahnya dan bahkan tinggal bersama sama dengan Anton Naki dalam satu rumah.

“Benar itu tinggal satu rumah, kan suaminya ini ada di bitung,tapi kalau dia pulang tinggal disitu satu rumah sama sama dengan Kepala Desa, dan masyarakat sudah tau itu”, Beber Ketua BPD Fitri Malopo.

Mengingat bahwa yang terjadi di Desa Diloato telah merusak marwah adat istiadat Gorontalo, untuk itu salah seorang tokoh masyarakat Desa Diloato,Yukson Batali berharap agar segala yang menjadi keluhan masyarakat dapat menjadi pertimbangan bagi Pj Bupati Sherman Moridu dalam menyelesaikan masalah di Desa Diloato.

Yukson pun berharap agar permohonan rekomondasi yang diminta oleh Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo bisa berjalan sesuai harapan masyarakat, dimana diharapkan Pj Bupati Sherman Moridu dapat merealisasikan guna menyudahi persoalan yang sudah lama terjadi di Desa Diloato.

Perlu diketahui bahwa redaksi kalimat dalam berita ini telah dilakukan perubahan perbaikan narasi pada beberapa paragraf,yakni paragraf dua,dan penambahan kalimat pada paragraf ke tiga.

Untuk itu, Dengan segala hormat,Tim Redaksi Fakta Publik.Id menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *