Laporan Jurnalis Fakta Publik|Boalemo, Gorontalo
FAKTAPUBLIK.ID -Baru beberapa bulan menjadi orang nomor satu di Kabupaten Boalemo, kiprah kepemimpinan Penjabat Bupati Sherman Moridu sering diwarnai dengan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga Desa Diloato,menuntut Penjabat Bupati Boalemo untuk menonaktifkan Kades Anton Naki karena tersangkut kasus amoral.
Gelombang unjuk rasa yang hampir setiap pekan terjadi telah membuat situasi daerah Boalemo menjadi gempar. Hal ini pun membuat kiprah kepemimpinan Penjabat Bupati Sherman Moridu kerap menghiasi pemberitaan lokal.
Melihat persoalan ini,salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Boalemo, Helmi Umar berpendapat bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi menggemparkan Boalemo bukan soal masyarakat yang menaruh dukungan atau tidak mendukung pengaktifan Kepala Desa Anton Naki, melainkan persoalan ini menjadi meluas akibat keputusan Pemerintah Daerah dalam mengaktifkan Anton Naki sebagai kepala Desa tidak mempertimbangkan Undang Undang yang berlaku.
Helmi membeberkan sejumlah fakta bahwa Kepala Desa Anton Naki telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan melalui putusan Pengadilan Negeri Boalemo.
Berdasarkan fakta yang terjadi itu, Helmi Umar berkesimpulan bahwa Penjabat Bupati Boalemo telah keliru menempatkan Undang undang dalam mengambil kebijakan.
“Rujukan undang undang itu kan jelas,dalam UU nomor 6 tahun 2014.PP 43 Tahun 2014,yang dijabarkan dalam PERMENDAGRI No 82 Tahun 2015 dan PERMENDAGRI 67 Tahun 2017.Syarat saja mau masuk/daftar Kepala Desa harus bersih dari kasus asusila, apalagi sudah terbukti secara sah melakukan asusila melalui putusan Pengadilan, aturan itu sudah rill” Kata Helmi kepada Fakta Publik, Rabu (20/9/2023).
Jika dikatakan pengaktifan kades anton Naki sudah sesuai dengan aturan atau Undang Undang, Maka Helmi selaku aktivis pemerhati Daerah meminta kejelasan aturan mana yang dipakai untuk menjadi dasar melantik kades Anton Naki.
“Coba tunjukan aturan mana yang dipakai untuk melantik kepala desa Diloato,kalau cuma sekedar mengatakan, semua orang bisa mengatakan,orang juga bisa ngarang aturan, coba tunjukan secara buka bukaan aturan mana yang menjadi dasarnya” Lanjutnya.
Mencermati keputusan Pemerintah Daerah,bahwa pelantikan Kades Diloato yang terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan atas Putusan Pengadilan Negeri Boalem,menurut Helmi bahwa hal ini merupakan sebuah fakta yang mengejutkan jika melihat kasus yang pernah terjadi sebelumnya di Desa lain.
“Kasus lain tapi pidanya sama sama enam bulan kan kepala desa Dulupi.Begitu dia keluar dari lapas minta dilantik ulang atas dasar hukumannya cuma enam bulan,tapi dia tidak dilantik lagi oleh Pemerintah karena persoalan nya moralitas” Jelasnya.
“Ini bukan soal dukung dan mendukung, tapi aturan mana yang dipakai untuk melantik kades Diloato. Di Desa Dulupi Kadesnya tidak dilantik. Kenapa dia begitu mampu menerobos aturan itu yang di Desa lain tidak bisa, jadi persoalan ini bukan soal dukung atau mendukung, ” Tandas Helmi Umar yang juga selaku pengamat politik.
Seperti diketahui bahwa melalui unggahan akun Facebook milik pribadinya Helmi Umar juga membeberkan bahwa Daerah butuh Pemimpin yang taat aturan bukan yang mahir beretorika.