FAKTAPUBLIK.ID (BOALEMO) – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Saripi, Desa Wonggahu, dan Desa Huwongo di Kecamatan Paguyaman, serta Desa Patoameme di Kecamatan Botumoito. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Huwongo, Kecamatan Paguyaman, Senin (4/8/2025).
Acara pelantikan disaksikan langsung Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., Asisten II Drs. Haris Pilomonu, M.Si., Kepala Dinas Sosial dan PMD Dra. Mondru Mopangga, Camat Paguyaman, dan para kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa BPD yang baru dilantik harus memahami dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. “BPD dan kepala desa adalah satu kesatuan pemerintahan desa. BPD merupakan mitra kerja kepala desa, sehingga tidak boleh membuat aturan di luar koridor yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Bupati mengingatkan agar komunikasi antara BPD dan kepala desa selalu terjaga. “Apa yang disampaikan BPD harus didengar oleh kepala desa, begitu juga BPD tidak boleh mengambil kebijakan hanya berdasarkan isu. Harmonisasi ini mutlak, supaya desa tetap adem dan tidak ada konflik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Tugas kepala desa adalah bertindak adil kepada rakyat. BPD dan kepala desa harus bekerja proporsional, mengedepankan kepentingan desa di atas kepentingan pribadi, serta selalu menjaga sinergi dengan semua elemen pemerintahan desa,” pungkas Bupati. (**) Ly





