FAKTAPUBLIK.ID, Jakarta — Bunda PAUD Kabupaten Boalemo, Riana bersama jajaran Tim Pembina Posyandu Kabupaten Boalemo, melakukan kunjungan kerja ke Tim Pembina Posyandu Pusat.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Umum Tim Pembina Posyandu Pusat, Dr. Nur Cahya Murmi, M.Si.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis dalam membahas berbagai langkah penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan Posyandu, khususnya pasca-transformasi menjadi Posyandu dengan enam layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi layanan kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, KB, air bersih dan sanitasi, serta pendidikan anak usia dini.
Dalam kesempatan itu, turut dibahas pula sejumlah regulasi terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 2025, antara lain mengenai:
Tata cara pemberian nomor registrasi Posyandu,
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Posyandu di tingkat daerah, dan
Mekanisme penyediaan anggaran operasional Posyandu untuk mendukung keberlanjutan kegiatan di lapangan.
Selain aspek regulatif, diskusi juga menyoroti penguatan peran kader Posyandu dalam mendukung pelaksanaan enam layanan SPM secara simultan. Dr. Nur Cahya Murmi menekankan pentingnya pembagian tugas yang proporsional dan berbasis kompetensi, agar setiap kader memiliki peran yang jelas dan efektif dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Ny. Hartati Pagau Moha menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Boalemo untuk memperkuat sistem kelembagaan Posyandu di daerah.
“Kunjungan ini memberikan banyak masukan strategis yang akan kami tindak lanjuti di Boalemo. Kami ingin memastikan bahwa Posyandu di setiap desa mampu memberikan pelayanan yang terintegrasi, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional,” ujarnya.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Tim Pembina Posyandu Kabupaten dengan Tim Pembina Pusat, diharapkan ke depan Posyandu di Kabupaten Boalemo semakin tangguh sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keluarga sehat, mandiri, dan sejahtera. (*)





