BeritaBoalemoPolitikProvinsi Gorontalo

Djafar Latif Kilo: Peminjaman Kendaraan dan Penegakan Hukum Perlu Dilihat Secara Proporsional

×

Djafar Latif Kilo: Peminjaman Kendaraan dan Penegakan Hukum Perlu Dilihat Secara Proporsional

Sebarkan artikel ini

FAKTAPUBLIK.ID –Polemik terkait peminjaman kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih menjadi perhatian publik. Setelah pemerintah daerah melalui Kabag Umum Setda Boalemo memberikan penjelasan mengenai status kendaraan yang berstatus pinjam pakai, kini Anggota Tim Komunikasi Pemerintah Daerah Boalemo, Djafar Latif Kilo, turut menyampaikan pandangannya terkait berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat, Sabtu ( 27/6/2026).

Djafar menilai perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dengan menempatkan setiap isu pada konteksnya masing-masing.

“Menurut saya, persoalan peminjaman kendaraan operasional dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, sebaiknya persoalan ini dilihat sesuai substansinya agar tidak berkembang ke berbagai penafsiran yang dapat menimbulkan perdebatan yang lebih luas,” ujar Djafar.

Tokoh yang pernah mengabdi sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo selama 15 tahun itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini memiliki batas kewenangan yang jelas dalam menjalankan pemerintahan. Sementara urusan penegakan hukum merupakan kewenangan institusi yang diberikan mandat oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Boalemo tidak berada pada posisi untuk mencampuri ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Setiap proses hukum memiliki mekanisme dan kewenangannya sendiri. Pemerintah daerah tentu menghormati proses tersebut dan tidak memiliki ruang untuk melakukan intervensi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Djafar mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan pemerintah daerah, peminjaman kendaraan operasional tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi yang tersedia dan menjadi bagian dari dukungan operasional antarlembaga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.

Karena itu, ia berpandangan bahwa polemik mengenai kendaraan operasional tersebut sebaiknya tetap ditempatkan pada aspek administrasi dan kebijakan pemerintahan yang sedang dibahas.

“Adanya pandangan yang mengaitkan persoalan ini dengan istilah tukar guling tentu merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di ruang publik. Namun menurut saya, substansi yang sedang dibahas tetap perlu dilihat dalam konteks administrasi dan kebijakan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan memberikan ruang kepada masing-masing institusi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Djafar juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan berbagai instansi vertikal selama ini dibangun dalam semangat koordinasi dan saling mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pengalaman panjang di bidang pemerintahan daerah, Djafar menilai sinergi antarlembaga merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, selama dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Saya meyakini baik Pemerintah Kabupaten Boalemo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas dan integritas kelembagaan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk menghormati kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Djafar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif dan tetap menghormati marwah institusi negara.

“Mari kita menghormati dan menjaga marwah Pemerintah Daerah Boalemo dan Kejaksaan sebagai dua institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Perbedaan pandangan tentu merupakan hal yang wajar, namun yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga agar diskusi publik tetap berlangsung secara sehat, objektif dan konstruktif,” pungkasnya. (*) Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *