Sudah Lebih Tiga Pekan Perkara Penyerobotan Tanah Di Lahumbo Menunggu Kejelasan Proses Penyelidikan

FAKTAPUBLIK, BOALEMO – Perkara tanah milik Bakar Ismail yang diduga di serobot oleh oknum Kepala Dusun lima Desa Lahumbo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo hingga saat ini masih menunggu kejelasan perkembangan proses penyelidikan.

Sudah lebih dari tiga pekan Bakar Ismail  selaku pelapor menanti perkembangan proses penyelidikan dari jajaran Polres Boalemo yang menangani perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan, Pihak Polres Boalemo menunjuk Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua,dibuktikan dengan Surat Perintah Nomor : SP. Lidik/222/VIII/RES.1.24/2023/Reskrim, 14 Agustus 2023.

Menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan, Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua pada Senin 21 Agustus 2023 melakukan pemeriksaan kepada Aiman Ismail selaku Saksi dalam perkara tersebut.

Sementara itu Bakar Ismail selaku korban penyerobotan tanah mengatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 Penyidik Reskrim Polres Boalemo telah melakukan pengambilan berita acara perkara (BAP) kepada dirinya.

Jika dilihat berdasarkan fakta beredar dalam pemberitaan bahwa Bakar Ismail Sejak melayangkan laporan ke SPKT Polres Boalemo pada tanggal 5 Agustus 2023,hingga Senin (28/8/2023) pihak terlapor Hariyanto Yusuf masih saja belum menjalani proses penyelidikan Berita Acara Perkara (BAP) dari jajaran Polres Boalemo yang menangani perkara tersebut.

“Hari Jum’at Saya sudah telepon mereka tidak datang, umur panjang besok bikin undangan lagi” Begitu kata Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua,dikutip dari HarianMetro.co, Selasa (29/8/2023).

Dengan demikian, Bakar Ismail menuturkan bahwa terlapor Hariyanto Yusuf sudah 23 hari belum mendapatkan proses penyelidikan BAP perdana dari jajaran polres Boalemo yang menangani perkara dugaan  penyerobotan tanah yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui Via Whatsapp dalam pesan singkat pada Selasa (29/8/2023),Ajun Inspektur Polisi Dua Robert Rellua belum menanggapi atau belum membalas pesan yang dikirimkan perihal perkembangan proses perkara yang ingin diketahui.

Untuk itu hingga kini pihak pelapor yang  menjadi korban penyerobotan tanah masih menanti tindaklanjut proses penyelidikan dari Reskrim Polres Boalemo.

“Saya masih menanti proses penyelidikan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Robert bahwa terlapor juga akan di BAP, saya pikir ini sudah lebih dari tiga pekan kalau dihitung dari tanggal 5 Agustus” Ucap Bakar Ismail kepada media ini pada Rabu pagi (30/8/2023).

Guna untuk mendapatkan jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Bakar Ismail berharap kepada penyidik yang menangani agar mengungkap persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku diungkap  secara transparan, melengkapi proses penyelidikan atau penyidikan termasuk mengambil keterangan BAP dari terlapor tanpa melihat status sosial atau latar belakang masyarakat agar perkara dugaan penyerobotan tanah menjadi terungkap secara adil dan terang benderang.

“Sekarang masalah ini sudah lebih dari tiga minggu kalau dilihat dari laporan tanggal 5 Agustus, terlapor masih meminta kesempatan pada penyidik untuk belum mau diambil BAP, jadi untuk sekarang Saya lagi yang bermohon kepada penyidik agar melanjutkan proses penyelidikan termasuk BAP terhadap terlapor,nah sekarang saya bermohon kiranya perkara ini diproses sebagaimana semua warga diperlakukan sama dihadapan hukum” Ucap Bakar Ismail.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini akan kembali berusaha menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut ataupun jajaran Polres Boalemo yang terkait dengan persoalan dimaksud guna untuk mendapatkan kepastian informasi yang terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *